Alasan Ganja Tidak Diperbolehkan Peredarannya di Indonesia

Ganja, tanaman kontroversial dengan beragam potensi manfaat dan risiko, hingga saat ini tidak diperbolehkan peredarannya di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan dampak negatifnya terhadap kesehatan dan keamanan sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan utama pelarangan ganja di Indonesia adalah potensi bahayanya bagi kesehatan, terutama jika disalahgunakan. Kandungan utama dalam ganja, Tetrahydrocannabinol (THC), memiliki efek psikoaktif yang dapat menyebabkan gangguan pada kemampuan berpikir, konsentrasi, dan daya ingat. Penggunaan jangka panjang dapat merusak struktur otak, terutama pada remaja yang otaknya masih berkembang.

Selain itu, risiko gangguan pernapasan juga menjadi perhatian serius. Asap ganja mengandung zat karsinogenik yang lebih tinggi dibandingkan asap rokok tembakau, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan paru-paru, bronkitis kronis, dan meningkatkan risiko kanker paru-paru.

Dari aspek kesehatan mental, ganja dapat memicu atau memperburuk gejala psikosis, seperti halusinasi, delusi, dan paranoia, terutama pada individu yang rentan. Penggunaan ganja juga dikaitkan dengan peningkatan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan bipolar.

Selain dampak kesehatan, aspek sosial dan keamanan juga menjadi pertimbangan penting. Efek “high” yang ditimbulkan ganja dapat mengganggu fungsi kognitif dan motorik, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan perilaku impulsif yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Potensi ketergantungan juga menjadi ancaman, yang dapat berujung pada penyalahgunaan dan tindak kriminalitas untuk mendapatkan akses ke ganja.

Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menyatakan bahwa ganja adalah narkotika golongan I yang memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi dan tidak untuk tujuan pengobatan. Meskipun terdapat penelitian mengenai potensi medis beberapa senyawa dalam ganja (seperti Cannabidiol/CBD), hal ini masih memerlukan kajian lebih lanjut dan regulasi yang ketat.

Dengan demikian, pelarangan peredaran ganja di Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, baik dari segi kesehatan individu maupun keamanan sosial secara keseluruhan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Narkotika.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !