Penerbitan izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan menengah swasta merupakan Tugas Gubernur yang sangat strategis dan bukan sekadar urusan administrasi biasa. Kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Daerah, yang mendelegasikan urusan pendidikan menengah kepada Pemerintah Provinsi. Dalam menjalankan ini, kepala daerah bertanggung jawab memastikan bahwa setiap sekolah yang didirikan memenuhi standar mutu dan memberikan kontribusi positif terhadap layanan pendidikan di wilayahnya.
Tugas Gubernur dalam penerbitan izin pendirian sekolah baru dimulai dari verifikasi kelayakan proposal yang diajukan oleh yayasan atau pihak swasta. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan sarana prasarana yang memadai, kurikulum yang sesuai standar nasional, dan ketersediaan tenaga pendidik yang berkualitas. Proses ini krusial untuk mencegah berdirinya sekolah swasta yang tidak memenuhi standar minimum, yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua.
Aspek penting dari Tugas Gubernur adalah memastikan bahwa izin yang diberikan tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat atau tumpang tindih dengan sekolah negeri yang sudah ada. Analisis kebutuhan dan pemerataan akses pendidikan harus menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, Tugas Gubernur bukan hanya tentang persetujuan, tetapi juga tentang perencanaan sistem pendidikan menyeluruh yang efektif dan efisien di tingkat provinsi.
Sebaliknya, Tugas Gubernur juga mencakup penerbitan izin penutupan satuan pendidikan menengah swasta. Penutupan ini biasanya dilakukan setelah melalui evaluasi mendalam, baik atas permohonan dari yayasan sendiri maupun karena hasil pengawasan yang menunjukkan ketidaklayakan operasional. Ketidaklayakan dapat disebabkan oleh pelanggaran berat, penurunan mutu yang signifikan, atau ketidakmampuan yayasan dalam mempertahankan kelangsungan finansial sekolah.
Dalam kasus penutupan, Tugas Gubernur menjadi sangat sensitif, terutama menyangkut nasib peserta didik dan guru. Gubernur harus menjamin adanya solusi terbaik, seperti relokasi siswa ke sekolah lain yang setara atau lebih baik, serta memastikan hak-hak tenaga pendidik dan kependidikan terpenuhi. Tanggung jawab ini mencerminkan peran kepala daerah sebagai pelindung hak dasar warga negara di bidang pendidikan.
Proses administrasi yang dilakukan dalam Tugas Gubernur ini harus berlangsung secara transparan dan akuntabel. Setiap yayasan yang mengajukan perizinan harus mendapatkan kejelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian. Transparansi ini penting untuk menghindari praktik KKN dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada pertimbangan kualitas pendidikan, bukan kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
Kesinambungan pengawasan dan evaluasi mutu sekolah swasta juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Tugas Gubernur. Izin yang sudah terbit bukan berarti tanpa kontrol. Pemerintah Provinsi melalui dinas pendidikan wajib melakukan monitoring rutin untuk memastikan bahwa standar yang telah disetujui saat pendirian terus dipertahankan dan ditingkatkan seiring berjalannya waktu.