Gelombang aksi demonstrasi dari kalangan mahasiswa kembali mengguncang Jakarta. Ratusan “Mahasiswa Demo” turun ke jalan, tepatnya di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menyuarakan penolakan terhadap undang-undang (UU) baru yang dinilai kontroversial. Aksi ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi hangat di berbagai kalangan.
Kronologi Aksi Demonstrasi
Aksi “Mahasiswa Demo” ini berlangsung pada hari Kamis, 28 Maret 2025. Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta dan sekitarnya, mulai berkumpul di depan Gedung DPR RI sejak pagi hari.
Mereka membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan penolakan terhadap UU baru tersebut. Orasi-orasi yang berisi kritik pedas terhadap pemerintah dan DPR RI pun bergema di sepanjang jalan.
Aksi demonstrasi ini berlangsung dengan cukup tertib, meskipun sempat terjadi beberapa kali aksi dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi.
Tuntutan dan Alasan Penolakan
Para “Mahasiswa Demo” menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:
- Pembatalan UU Baru: Mereka menuntut pembatalan UU baru yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
- Transparansi dan Partisipasi Publik: Mereka menuntut pemerintah dan DPR RI untuk lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan.
- Penegakan Hukum yang Adil: Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
- Kecaman Terhadap UU TNI dan UU Polri: dalam beberapa aksi terahir, mahasiswa juga menyuarakan kecaman terhadap UU TNI, dan juga RUU Polri, yang mereka nilai bermasalah.
Alasan utama penolakan UU baru ini adalah karena dinilai tidak sesuai dengan aspirasi rakyat dan berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia.
Tindakan Aparat dan Respons Pemerintah
Aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi aksi demonstrasi berusaha untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya tindakan anarkis. Mereka melakukan pendekatan persuasif dan dialog dengan para mahasiswa.
Pemerintah melalui juru bicara kepresidenan menyampaikan bahwa pemerintah menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pemerintah juga mengimbau agar aksi demonstrasi dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dampak dan Harapan
Aksi “Mahasiswa Demo” ini diharapkan dapat menjadi tekanan bagi pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan kembali UU baru tersebut. Selain itu, aksi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan.
Aksi ini juga diharapkan akan mendorong dialog yang konstruktif antara pemerintah, DPR RI, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik bagi bangsa.
Aksi mahasiswa ini sekali lagi menunjukan peran mahasiswa sebagai agen perubahan, dan juga sebagai penyambung lidah rakyat.